Profil
Yunadi
& Associates didirikan th 1994 oleh Managing Partner & Founder
DR Fredrich Yunadi, SH, LLM, dengan partner-2 :
H.M Yasin Mansyur, SH.
Yasman Abdul Rauf, Dipl Krim, S.H.
M.H Farrah Septina, S.H.
Bagus Satrio, SH.
Ida Bagus Adhitya Putra, S.H.
Ilham Pandu Saputra, SH.
Heriadi, SH.
dan ditunjang dengan 8 orang advokat/pengacara sebagai staf Litigasi
dan 32 Mantan Pejabat Tinggi, Hakim Agung, Hakim Tinggi, Hakim, Polisi,
Jaksa dan praktisi hukum lainnya sebagai honorium partner.
YUNADI & ASSOCIATES sebagai rekanan terdafatar di:
- Bank Mandiri,
Kantor Pusat
- Bank Negara
Indonesia, Kantor Pusat
- Bank Tabungan Negara,
Kantor Pusat
- Bank Rakyat
Indonesia, Kantor Pusat
- Lippo Bank,
Kantor Pusat
- Bank Danamon,
Kantor Pusat
- Pertamina Kantor
Pusat
- Garuda Indonesia,
Kantor Pusat
- Pelita Air Service, Kantor
Pusat
- Merpati Nusantara
Airline, Kantor Pusat
- dan menyusul hampir seluruh Bank-2 Pemrintah, Bank Asing, Bank
Swasta nasional, BUMN, Departemen Pemerintah, Kantor Kepala Daerah
Tingkat I dan tingkat II diseluruh tanah air.
YUNADI & ASSOCIATES adalah satu-2nya kantor advokat / Legal
konsultan (official legal firm)yang ditunjuk oleh GPEI ( Gabungan
Perusahaan Eksportir Indonesia) .
Kasus-Kasus Yang Pernah Ditangani
1. Membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK
EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh
SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
2. Membela kepentingan Bank Exim dalam Kasus mempailitkan PT.
Pacific International Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian
Woworuntu Cs) dengan hasil dikabulkan baik ditingkat Peradilan Niaga,
Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali di MARI (tahun 1998/1999);
3. Atas permintaan Bank Exim dengan menggugat PT. Indopac Perdana
Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan
berhasil menyita seluruh harta kekayaan perusahaan dan masing-masing
pribadi pemegang sahamnya (tahun 1998/1999);
4. Memenangkan kasus dalam tingkat PK Niaga di MARI dalam hal
membela kepentingan International Finance Corporation Cs terhadap
Dharmala Agrifood Tbk (Tahun 1999);
5. Membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs
dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras (tahun 1999);
6. Memenangkan dalam kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur
Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang
tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi
jurisprudensi putusan praperadilan (tahun 2000);
7. Memenangkan dalam kasus gugatan Merk Millenium di PTUN Jakarta (tahun
2000);
8. Menangani kasus pidana penggelapan yang dilakukan oleh The Ning
Kong (PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk VS PT. Inter World
Steel Mills Indonesia, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta
(tahun 2004);
9. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan
mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Bank Global dan PT.
Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil menyita seluruh Aset
PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun
2004);
10. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan
memenangkan atas gugatan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di
tingkat PK terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun
2004);
11. Membatalkan Lelang atas dasar Sertifikat Fidusia yang diajukan
Bank Global terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun
2004);
12. Membebaskan (bebas murni) tersangka Korupsi pejabat Dolog Jatim
dalam Kasus Raskin di PN Sidoarjo (tahun 2004) dan tetap memperoleh vonis bebas murni dari MARI (tahun 2005);
13. Membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari
Tahanan Rutan (tahun 2004);
14. Mewakili 3686 karyawan/i PT Tae Hwa Indonesia memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atas putusan P4P tentang pembayaran pesangon 2 kali PMPK (tahun 2005).
|